Terkait Pelayanan, Begini Penjelasan Disdukcapil Barru

    Terkait Pelayanan, Begini Penjelasan Disdukcapil Barru

    BARRU - Dengan berlakunya Permendagri nomor 7 tahun 2019 tentang pelayanan administrasi secara daring maka pelaporan administrasi Kependudukan sebanyak 23 jenis layanan termasuk KK dan KTP-El di lakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara nasional.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kabupaten Barru Drs. Nasaruddin, M.Si., melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Akhmad, SS.dalam siaran persnya, pada Senin (12/9/2022).

    "Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Barru telah bermitra dengan Desa/Kelurahan sebagai petugas Administrasi Kependudukan dengan cara online, kecuali penerbitan KTP-El dan beberapa administrasi yang harus diselesaikan di kantor Dukcapil seperti kondisi urgensi (ada warga yg kecelakaan dan sementara dirumah sakit dan proses administrasi lainnya yang harus selesai dengan waktu yang cepat)", ungkap Akhmad.

    Kemudian terkait kasus yang dialami oleh warga Watu Desa Libureng Kecamatan Tanete Riaja, Nomor Kartu Keluarga (KK) yang dibawah ke kantor Dukcapil berbeda Nomor pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).

    Maka staf Dukcapil meminta kepada warga (pelapor) membuat keterangan Hilang dari kepolisian, dengan dasar bahwa penerbitan KTP-El pasti dasarnya adalah KK sementara warga tersebut merasa tidak pernah ada perubahan dan kehilangan KK.

    Setelah Dukcapil memeriksa jejak digital maka yang terjadi adalah ada perbedaan data yang ada di KK yaitu nama ibu kandung dan tempat tanggal lahir, sehingga oleh sistem di anggap orang berbeda karena adanya  perbedaan biodata sehingga lahirlah data baru dengan NIK yang berbeda dengan KTP El.

    Hal tersebut dikarenakan adanya perubahan sistem kependudukan dari manual ke online sehingga data lama masih sering kami temukan, oleh karena itu kami harapkan kepada warga untuk mengaupdate atau mencetak kembali data kependudukannya jika ada elemen data yang berubah.

    "Atas nama Pemerintah Kabupaten Barru dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meminta maaf atas kesalah pahaman dalam pelayanan ini, dan kepengurusan administrasi kependudukan warga tersebut telah selesai dengan saling meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi", ujar Akhmad.

    (Ahkam)

    barru sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Admin Ajak dan Imingi Keuntungan, Nasabah...

    Artikel Berikutnya

    Humas IKP Dinas Kominfo Barru Silaturahmi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup

    Ikuti Kami