BARRU - Pengadilan negeri (PN) Barru menolak gugatan Wakil Ketua I DPRD Barru H. Kamil Ruddin terhadap tergugat Ketua DPP Golkar bersama Ketua DPD Golkar Sulsel, Ketua DPD Golkar Barru dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Barru.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang pembacaan putusan yang digelar diruang sidang PN Barru, Kamis 16 November 2023 kemarin, Majelis Hakim menyatakan gugatan H. Kamil Ruddin ditolak.
Penasehat Hukum pihak tergugat dari DPD Golkar Sulsel dan DPD Golkar Barru, Dr. Amir Made Amin membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa dari awal sudah memprediksi akan menang dalam perkara ini ditingkat Pengadilan Negeri.
"Dari awal kami sudah perkirakan bahwa perkara ini kami menangkan ditingkat Pengadilan Negeri", ungkap Amir dalam keterangan resminya, pada Jumat (17/11/2023).
Menurut Amir, gugatan penggugat semestinya tidak langsung ke Pengadilan Negeri. Tetapi harus dimulai dengan pengajuan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar.
"Semestinya gugatan penggugat tidak langsung ke Pengadilan Negeri, tetapi harus dimulai dengan pengajuan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar", terang Amir yang akrab disapa Pak Doktor.
Baca juga:
Pengumuman PT Diana Jaya Barru
|
Kemudian kata Amir, pengajuan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar harus menunggu waktu untuk sekian lama karena melalui proses registrasi hingga penentuan jadwal sidang.
"Pengajuan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar memang membutuhkan waktu, mulai dari proses registrasi hingga penetuan jadwal sidang. Jadi memang dibutuhkan kesabaran", ujar Amir.