Cegah Perundungan, Bhabin Lalabata Sosialisasi di SD 38 Barru

    Cegah Perundungan, Bhabin Lalabata Sosialisasi di SD 38 Barru

    Barru – Bhabinkamtibmas Desa Lalabata Polres Barru Aipda Tajuddin menjadi narasumber pada sosialisasi pencegahan perundungan di SDN 38 Barru Kecamatan Tanete Rilau pada Selasa (05/12/2023).

     

    Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala sekolah bersama guru-guru, dan siswa SDN 38 Barru bersama orang tua.

     

    Pada kesempatan tersebut, Aipda Tajuddin memaparkan tentang potensi perundungan dan tindak kekerasan terhadap anak usia sekolah. Menurutnya perundungan tidak hanya berpotensi di terjadi di lingkungan sekolah, akan tetapi bisa juga dialami anak di lingkungan keluarga.

     

    Selanjutnya bintara yang bertugas di Polsek Tanete Rilau tersebut menjelaskan bahwa perundungan tidak hanya berupa tindakan kekerasan fisik, tapi juga dapat melalui hinaan verbal atau fitnah.

     

    "Perundungan ini bukan hanya kekerasan terhadap fisik, tapi juga dapat berupa hinaan atau lewat kata kata. Termasuk di media sosial" jelas Bripka Fadli.

     

    Lebih lanjut, Bripka Fadli menyampaikan bahwa pelaku perundungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    bhabinkamtibmas polres barru
    Muhammad Rizal

    Muhammad Rizal

    Artikel Sebelumnya

    SMKN 5 Barru Laksanakan Gelar Karya P5

    Artikel Berikutnya

    Suardi Saleh Bersama Teguh Iswara Doakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    KPU Barru Cetak Sejarah Buruk, HMI Desak Bawaslu Usut Kegiatan Debat Publik Pertama

    Ikuti Kami